hukum-kriminal

Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara gegara Langgar Netralitas Pilkada

Rabu, 4 Desember 2024 | 18:46 WIB
Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista. (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista, divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim meyakini Edo terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (4/12/2024). Nampak hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yuli.

Edo mengikuti sidang mengenakan kemeja warna hitam dan tidak didampingi penasihat hukum.

Baca Juga: Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Fransiskus menyatakan, Edo melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

Selain pidana penjara, Edo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding.

Baca Juga: JPU Tak Kunjung Rampungkan Tuntutan, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda 2 Kali

Edo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Itu buntut dari video yang diunggah di akun TikTok @kadesmuda.japanese99.

Dalam video tersebut, Edo menggunakan atribut berupa kaus putih bertuliskan IDOLA dan bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, serta mengacungkan jari telunjuk yang bersimbol nomor 1.

Baca Juga: Kades Randuharjo-Mojokerto Dituntut 2 Bulan Penjara Buntut Kasus Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Selain itu, ia juga membawa setumpuk uang yang disebutkan untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola).

Dari hasil penyelidikan, tindakannya justru dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Sehingga ia disangkakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana selama 1 sampai 6 bulan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Tags

Terkini