Kabar Mojokerto - Berkas perkara kasus PNS di Mojokerto yang digerebek suami dalam keadaan bugil bersama pria idaman lain (PIL) dinyatakan lengkap. Dua tersangka akan segera disidangkan.
Dua tersangka tersebut adalah RP (34) dan IA (40). RP telah dipecat sebagai PNS Pemkab Mojokerto, begitu pula IA yang juga telah dipecat dari status honorer Pemkab Mojokerto.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Senin (2/12/2024).
“Kami telah menerima tahap II dari penyidik yang berkaitan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata JPU Ari Budiarti.
Setelah menerima berkas tersebut, pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
Ari menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka ini dipisah (split) karena pasal yang disangkakan berbeda. IA dijerat dengan Pasal 284 ayat (2) ke-1 huruf a juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perzinaan.
Sedangkan RP dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana untuk tindak pidana perzinaan atau overspel adalah 9 bulan. Kalau percobaan (perzinaan) sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” ungkap Ari.
Baca Juga: Mami Cece Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Warga Mojokerto Modus Indigo
Menurut Ari, kedua pasangan selingkuh ini belum melakukan perzinaan saat digerebek. Hal itu juga diperkuat oleh hasil visum yang menunjukkan tidak ada bekas sperma di kemaluan RP.
“Perbuatannya (zina) belum selesai. Visumnya tidak ada tanda-tanda kekerasan atau bahwa perzinaan pernah dilakukan, maka pasal yang dipersangkakan adalah percobaan perzinaan,” terangnya.
Meski berstatus tersangka, RP dan IA tidak ditahan. Sebab, keduanya baru akan ditahan setelah perkaranya diputus oleh hakim. “Tidak ditahan karena dalam KUHP tidak diperkenankan, berdasarkan ancaman pidananya yang tidak memenuhi syarat untuk penahanan,” kata Ari.
Sebagaimana diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.
RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, sedangkan IA adalah honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum.
Baca Juga: Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Artikel Terkait
Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen
Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap
Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Mami Cece Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Warga Mojokerto Modus Indigo
Montir Motor di Mojokerto, Pelaku Pemerkosaan dan Penyebar Video Mesum Siswi SMP, Dituntut 10 Tahun Penjara