Kabar Mojokerto - Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 bulan penjara. JPU meyakini Edo telah melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Ari Budiarti, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.26 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, dengan anggota majelis Jenny Tulak dan Tri Sugondo. Dalam persidangan, Edo tampak mengenakan kemeja hitam dan tidak didampingi penasihat hukum.
Baca Juga: Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto Diadili, Korban Rugi Rp 60 Juta
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan, dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ari saat membacakan amar tuntutan.
Ari menambahkan, tuntutan ini mempertimbangkan beberapa faktor. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidaknetralan sebagai Kepala Desa dan tindakannya dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Segera Disidangkan
Sebelumnya, Edo dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran netralitas pada 23 Oktober 2024. Hal ini berawal dari video yang diunggahnya di akun TikTok @kadesmuda.japanese99.
Dalam video tersebut, Edo mengenakan kaus putih bertuliskan "IDOLA" dan bergambar paslon bupati-wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, serta mengacungkan jari telunjuk yang menunjukkan simbol nomor 1. Ia juga terlihat membawa setumpuk uang yang disebut-sebut untuk memenangkan paslon Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (IDOLA).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakannya menguntungkan salah satu paslon, yang menyebabkan Edo disangkakan melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana 1 hingga 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Artikel Terkait
Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Mami Cece Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Warga Mojokerto Modus Indigo
Montir Motor di Mojokerto, Pelaku Pemerkosaan dan Penyebar Video Mesum Siswi SMP, Dituntut 10 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Segera Disidangkan
Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto Diadili, Korban Rugi Rp 60 Juta