“Jika melihat perpindahan uang (dari rekening operasional toko satu ke rekening lainnya), itu tidak serta-merta melakukan tindak pidana. Ini perkara ahlo waris, jadi masuk perdata, bukan pidana,” katanya.
Pihaknya menyoroti kerugian Rp 12 miliar yang tidak menghitung utang para pelapor yang notabene kakak kandung terdakwa senilai Rp 6 miliar pada CV MMA.
’’Perpindahan uang (dari rekening toko) ke pihak pelapor kenapa tidak diutang? Mestinya harus dihitung karena ahli menyatakan demikian. Apalagi ini merugikan perusahan karena sampai sekarang belum dibayar,’’ tandasnya.
Michael menyatatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Pasti (banding) itu hak kami,” pungkasnya.