Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 25 November 2024 | 20:10 WIB
Herman Budiono, pengusaha ban asal Mojokerto, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, (25/11/2024). (Foto: M Siswanto)
Herman Budiono, pengusaha ban asal Mojokerto, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, (25/11/2024). (Foto: M Siswanto)

Kabar MojokertoHerman Budiono, seorang pengusaha ban asal Mojokerto, kini menghadapi tuntutan pidana 4 tahun penjara.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Herman terbukti melakukan penggelapan uang milik perusahaan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), yang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Riska Aprilliana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 25 November 2024, dengan ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja memimpin jalannya persidangan. Herman, yang hadir bersama penasihat hukumnya, Michael, mendengarkan tuntutan tersebut dengan serius.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, JPU: Belum Siap

Dalam tuntutannya, Jaksa Riska menjelaskan Herman terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menyerahkan barang bukti kepada pelapor," kata Jaksa Riska.

Tuntutan ini dipertimbangkan berdasarkan sejumlah faktor. Sebagai hal yang memberatkan, Jaksa menyebutkan tindakan Herman menyebabkan kerugian senilai Rp 12,2 miliar bagi pelapor, dan juga fakta bahwa Herman sebelumnya pernah terjerat dalam kasus penganiayaan yang mengharuskannya menjalani hukuman penjara selama 4 bulan. Namun, Jaksa juga memberikan pertimbangan meringankan, yaitu sikap Herman yang sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Istri Siri Bos SPBU Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pemalsuan Dokumen

Penasihat hukum Herman, Michael, menyatakan ketidaksetujuannya atas tuntutan Jaksa. Ia berpendapat bahwa Jaksa tidak dapat membuktikan secara sah bahwa perbuatan yang dilakukan Herman merupakan tindak pidana.

"Tuntutan Jaksa ngawur. Jaksa hanya mengacu pada perpindahan uang, padahal perpindahan uang itu sendiri belum tentu dapat dianggap sebagai tindak pidana," ujar Michael kepada wartawan.

Michael juga mengkritik penggunaan Pasal 374 KUHP yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengungkapkan terungkap dalam persidangan bahwa perusahaan MMA memiliki utang piutang senilai Rp 13 miliar, yang seharusnya juga dipertimbangkan dalam proses hukum ini.

"Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri mengatakan bahwa penggelapan dalam jabatan harus didasarkan pada bukti yang jelas dan konkret. Jangan hanya mengacu pada potongan-potongan informasi," tegasnya.

Baca Juga: Warga di Mojokerto Tangkap Pria Diduga Hendak Curi Bra

Lebih lanjut, Michael menyatakan seharusnya Herman, yang juga memiliki saham dalam perusahaan tersebut, dianggap berkontribusi dalam menguntungkan perusahaan, bukan malah merugikan.

"Kalau memang perusahaan itu merugi, mengapa mereka justru berebut hak waris dan keuntungan dari perusahaan? Fakta-fakta ini harus dipertimbangkan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X