“Jika melihat perpindahan uang (dari rekening operasional toko satu ke rekening lainnya), itu tidak serta-merta melakukan tindak pidana. Ini perkara ahlo waris, jadi masuk perdata, bukan pidana,” katanya.
Pihaknya menyoroti kerugian Rp 12 miliar yang tidak menghitung utang para pelapor yang notabene kakak kandung terdakwa senilai Rp 6 miliar pada CV MMA.
’’Perpindahan uang (dari rekening toko) ke pihak pelapor kenapa tidak diutang? Mestinya harus dihitung karena ahli menyatakan demikian. Apalagi ini merugikan perusahan karena sampai sekarang belum dibayar,’’ tandasnya.
Michael menyatatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Pasti (banding) itu hak kami,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
Pengusaha Ban Herman Budiono dituntut 4 Tahun Penjara atas penggelapan Rp 12 miliar di Mojokerto.
Mami Cece Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Warga Mojokerto Modus Indigo
Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara gegara Langgar Netralitas Pilkada