Pengusaha Ban di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:17 WIB
Terdakwa Herman Budiyono digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto .  (Kabarmojokerto.id/Achmad Latifullah )
Terdakwa Herman Budiyono digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto . (Kabarmojokerto.id/Achmad Latifullah )

“Jika melihat perpindahan uang (dari rekening operasional toko satu ke rekening lainnya), itu tidak serta-merta melakukan tindak pidana. Ini perkara ahlo waris, jadi masuk perdata, bukan pidana,” katanya.

 

Pihaknya menyoroti kerugian Rp 12 miliar yang tidak menghitung utang para pelapor yang notabene kakak kandung terdakwa senilai Rp 6 miliar  pada CV MMA.

 

’’Perpindahan uang (dari rekening toko) ke pihak pelapor kenapa tidak diutang? Mestinya harus dihitung karena ahli menyatakan demikian. Apalagi ini merugikan perusahan karena sampai sekarang belum dibayar,’’ tandasnya.

 

Michael menyatatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Pasti (banding) itu hak kami,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X