hukum-kriminal

Pembunuh Abid di Kebun Jeruk Mojokerto Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 20 Desember 2024 | 22:33 WIB
Polisi tangkap pelaku pembunuh Abid Yuliandi Muyafa setelah sebulan buron, saat berjualan cilok di Bandung. (Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Abid Yuliandi Muyafa (38) tewas di tangan temannya sendiri, yakni Sudarwo (38), di Kebun Jeruk, Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto. Pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sudarwo terancam melanggar Pasal 340 KUHPidana karena diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Abid sebelumnya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny kepada wartawan pada Jumat, (20/12/2024).

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Kriminalitas Menurun di Mojokerto, Ini 5 Kasus Besar Terungkap Sepanjang 2024

Meski begitu, Rudi belum mengungkapkan detail mengenai unsur perencanaan yang dilakukan pelaku. Pihak penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk motif di balik pembunuhan dan kemungkinan adanya tersangka lain.

"(Unsur perencanaan pembunuhan?) Masih kami dalami, karena kondisi tersangka saat ini belum stabil. Motif masih dalam pemeriksaan. Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain" ujar Rudi.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo, mengungkapkan Abid tewas dengan 6 luka tusukan di perut dan dada. Diketahui luka tusuk masing-masing selebar 2-4 cm.

"Abid ditusuk berkali-kali dengan sangkur. Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil. Mereka adalah teman," jelas Rudi.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh di Kebun Jeruk Mojokerto, Abid Sempat Diajak Minum Pelaku

Setelah membunuh Abid di Kebun Jeruk, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Sudarwo melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di Surabaya, Kendal, Subang, Bandung, dan Tangerang untuk menghindari pengejaran petugas.

Pelariannya berakhir setelah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto di Kelurahan Padasuka, Cibeunying, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjualan cilok di tepi jalan.

Baca Juga: Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Berpindah-pindah Tempat Selama Buron, Jadi Kuli-Jual Cilok

Selama menjadi buronan, pria asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari itu menghidupi dirinya dengan bekerja sebagai kuli, penjaja roti keliling, pengamen, hingga berjualan cilok.

Tags

Terkini