Kabar Mojokerto - Polisi berhasil menangkap pelaku begal motor yang menimpa seorang gadis, Fitri Dana Sugiarto (19), yang ditemukan dalam kondisi tergeletak di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto. Pelaku tersebut adalah Mochamad Iqbal (21).
Peristiwa pembegalan terhadap warga Kelurahan Sawahan, Mojosari, Mojokerto ini terjadi pada Senin, (16/12/2024). Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan penangkapan Iqbal dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sukron Makmun.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap Iqbal di tempat kerjanya di PT Bondvast Indo Sukses, Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, pada Selasa, (17/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Miris! Motor Digondol Maling Saat Kunjungi Anak yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Mojokerto
“Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan Mochamad Iqbal di tempat kerjanya,” ujar Nova pada Selasa, (17/12/2024).
Setelah ditangkap, Iqbal langsung diperiksa secara intensif oleh polisi. Hasil pemeriksaan, Iqbal mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Fitri dengan cara memukul kepala korban menggunakan paving block sebanyak lima kali hingga korban pingsan.
Namun, Nova tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara korban dan pelaku, serta bagaimana mereka bisa sampai berada di lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya, jika telah lakukan pemukulan kepala korban menggunakan paving block sebanyak lima kali. Sehingga korban Fitri tidak sadarkan diri," ungkap Nova.
Nova menjelaskan, setelah korban jatuh tak sadarkan diri di tepi jalan, Iqbal melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda BeAt nopol S 3870 NBS milik korban, serta ponsel, tas, dan uang Rp 50 ribu.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
"Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Nova.
Iqbal terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, Fitri ditemukan terkapar di tepi jalan Dusun Jelak pada pukul 20.30 WIB, dalam kondisi tidak sadar dan terdapat bercak darah di sekitar tubuhnya. Korban tertutupi jerami, mengenakan jaket hoodie hitam bertuliskan "San Francisco" dan celana hitam.
Petugas dari Polsek Pungging dan tim identifikasi Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Korban kemudian dibawa ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pengusaha Ban di Mojokerto Minta Bebas Dari Tuntutan 4 Tahun Penjara
Kades di Mojokerto Divonis 1 Bulan Penjara gegara Langgar Netralitas Pilkada
Wanita Penipu Investasi Bodong di Mojokerto, Pasrah Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengusaha Ban di Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Miris! Motor Digondol Maling Saat Kunjungi Anak yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Mojokerto