Kabar Mojokerto - Polisi mengamankan pemilik warung di Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, berinisial S (56). Ia diamankan lantaran kedapatan menjual miras ilegal.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Slamet Hariono, mengatakan bahwa S diamankan saat anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggelar patroli, pada Kamis (16/1/2025) malam.
“Kemarin (16/1) malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” kata Ipda Slamet.
Baca Juga: Gangster Asal Sidoarjo Niat Tawuran Sebelum Begal Motor Remaja di Mojokerto
Patroli dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit Kulon. Kegiatan ini sesuai dengan perintah Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Merunduri, untuk terus menjaga situasi kamtibmas.
“Ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sehingga diharapkan masyarakat merasa aman dan tenang,” ungkap Slamet.
Baca Juga: Gerombolan Begel Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Gangster Asal Sidoarjo
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.