Kabar Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan menangkap 6 anggota dan pencurian ponsel milik remaja di Mojokerto.
Polisi mengungkapkan bahwa sebelum melakukan begal, kelompok tersebut berencana untuk terlibat tawuran.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16). Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial AZ masih dalam pencarian. Mereka merupakan bagian dari gerombolan gangster Casper yang berasal dari Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan pada malam Jumat, (3/1/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka PR, FR, serta saksi RG dan Adi berkumpul di rumah AZ yang terletak di Balongbendo, Sidoarjo. Di sana, AZ memberi tahu bahwa akan ada tawuran di daerah Trowulan, Mojokerto, bersamaan dengan konvoi perguruan silat.
Baca Juga: Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui
“AZ memberitahukan jika pada malam itu akan ada konvoi perguruan silat. Setelah itu, para tersangka berangkat menuju Trowulan. Setibanya di sana, mereka bertemu dengan anggota gerombolan lainnya di sebuah warung kopi,” ungkap Siko.
Pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, mereka memutuskan untuk kembali ke Sidoarjo. Namun, ketika melewati PT Ajinomoto, Desa Mlirip, mereka berpapasan dengan rombongan konvoi yang kemudian melemparkan batu ke arah mereka.
“Motor AZ terkena lemparan batu dari gerombolan tersebut,” tambah Siko.
Gerombolan tersebut kemudian berbalik arah menuju Kota Mojokerto dan bertemu dengan AFM (17), yang mengendarai sepeda motor Scoopy bersama dua temannya.
“Tersangka GL dan PR langsung mengejar dengan samurai, sementara PTR melemparkan batu yang mengenai sepeda motor korban,” jelas Siko.
Akibat lemparan batu tersebut, ketiga korban terjatuh dan meninggalkan motor mereka. Selanjutnya, tersangka NP mengambil sepeda motor dan ponsel korban, kemudian melarikan diri menuju Sidoarjo.
Baca Juga: Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
“Sepeda motor yang dirampas dijual oleh AZ seharga Rp 3,5 juta kepada seorang pria di Jombang yang kini juga masuk dalam daftar buronan,” kata Siko.
Keesokan harinya, AFM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Jetis dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera melakukan penyelidikan.
Artikel Terkait
Tragedi Ledakan di Rumah Polisi Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim, Aipda Maryudi Masih Berstatus Saksi
Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun
Mantan Kades di Mojokerto Ngaku Korupsi Dana Proyek PJU untuk Bayar Utang Modal Pilkades
Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui