Kabar Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap enam anggota gerombolan pemotor yang terlibat dalam aksi perampokan motor dan ponsel milik remaja di Mojokerto. Sebelum melakukan perampokan, mereka awalnya berniat mencari lawan untuk terlibat dalam tawuran.
Enam pelaku yang ditangkap adalah IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16). Sedangkan satu pelaku lainnya, AZ, masih dalam pengejaran. Mereka merupakan anggota gerombolan "Casper" asal Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa pada malam Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka PR, FR, serta saksi RG dan Adi berkumpul di rumah AZ yang terletak di Balongbendo, Sidoarjo. Di sana, AZ memberi informasi bahwa akan ada tawuran di Trowulan, Mojokerto, menyusul adanya konvoi perguruan silat.
Baca Juga: Gerombolan Begel Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Gangster Asal Sidoarjo
"AZ menyampaikan bahwa pada malam itu akan ada konvoi perguruan silat. Setelah menerima informasi tersebut, mereka kemudian bergerak menuju Trowulan dan bertemu dengan tersangka lainnya di warung kopi setibanya di sana," jelas Siko.
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah merencanakan untuk pulang ke Sidoarjo, mereka berpapasan dengan rombongan konvoi di area PT Ajinomoto, Jalan Raya Desa Mlirip.
"Gerombolan tersebut kemudian melempari para tersangka dengan batu, yang mengenai motor AZ," ungkap Siko.
Setelah kejadian tersebut, para tersangka berbalik arah menuju Kota Mojokerto dan bertemu dengan AFM (17) beserta dua temannya yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
"Tersangka GL dan PR mengejar mereka sambil mengacungkan samurai, sementara PTR melempar batu yang mengenai sepeda motor korban," ujar Siko.
Akibat lemparan batu, ketiga korban terjatuh dan meninggalkan sepeda motor mereka. Para tersangka kemudian mengambil motor dan ponsel korban, lalu segera kembali menuju Sidoarjo.
Baca Juga: Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui
"Motor yang dirampas tersebut kemudian dijual oleh tersangka AZ seharga Rp 3,5 juta kepada seorang pria di Jombang yang saat ini juga menjadi DPO," tambahnya.
Keesokan harinya, korban AFM melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jetis. Berdasarkan laporan itu, Polsek Jatid dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun
Mantan Kades di Mojokerto Ngaku Korupsi Dana Proyek PJU untuk Bayar Utang Modal Pilkades
Tanda Tanya Jumlah Bahan Peladak di Rumah Aipda Maryudi
Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui
Gerombolan Begel Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Gangster Asal Sidoarjo