Baca Juga: Bukan Sekadar Adab! Hukum dan Etika Makan di Depan Orang Puasa yang Wajib Anda Pahami
Bacaan Al-Qur'an dalam Shalat Tarawih
Salah satu rukun penting dalam shalat adalah membaca Surah Al-Fatihah. Dalam kajian fiqih, membaca Al-Fatihah harus dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malaibari dalam Fathul Mu‘in (halaman 99). Di antara syarat tersebut adalah membaca seluruh ayat Al-Fatihah dengan jelas, menjaga tajwid, serta membaca dengan perlahan (tartil).
Bacaan Al-Qur'an dalam shalat, baik di dalam maupun di luar shalat, memang seharusnya dilakukan dengan tartil, sebagaimana perintah Allah dalam Surah Al-Muzammil ayat 4:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
"Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan."
(QS. Al-Muzammil: 4)
Tartil yang dimaksud adalah membaca Al-Qur'an dengan memperhatikan tajwid yang benar dan berhenti pada tempat-tempat yang tepat (waqaf). Sayyidina Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa tartil berarti memperbaiki setiap huruf dalam bacaan Al-Qur'an dan memahami tempat berhenti bacaan. Dengan demikian, membaca Al-Qur'an dengan terburu-buru tidak sesuai dengan prinsip tartil yang benar. Bahkan Imam As-Syafi‘i mempersyaratkan bahwa bacaan Al-Qur'an dalam shalat harus dilakukan dengan tartil, artinya tidak terburu-buru.
Baca Juga: Catat! Sistem Zonasi di Kota Mojokerto Diganti dengan Domisili, Kuota Siswa Berubah
Hukum Bacaan Cepat dalam Shalat
Beberapa ulama, termasuk Imam Nawawi dalam Syarhul Muhadzdzab, menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an dengan cepat dapat makruh, meskipun bacaan tersebut masih dalam ketentuan tajwid yang benar. Namun, jika bacaan dilakukan terlalu cepat dan keluar dari kaidah tajwid yang benar, hal tersebut bisa menjadi dosa, bukan sekadar makruh.
Kecepatan dalam membaca Al-Qur'an juga dapat mengabaikan aspek tadabbur (merenung) terhadap ayat yang dibaca. Tadabbur adalah kunci untuk mencapai kekhusyukan dalam beribadah, karena dengan merenungkan ayat-ayat Al-Qur'an, hati kita akan lebih terhubung dengan Sang Pencipta. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, "Membaca satu surat dengan tartil lebih baik daripada membaca seluruh Al-Qur'an tanpa tartil." Dalam hal ini, kualitas lebih utama daripada kuantitas.
Thuma'ninah dalam Rukun Shalat
Thuma'ninah adalah ketenangan dan diamnya seluruh tubuh dalam shalat, yang diwajibkan dalam rukun-rukun shalat seperti rukuk dan sujud. Thuma’ninah berarti mengistirahatkan tubuh sejenak untuk memastikan ketenangan dalam ibadah. Dalam mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, thuma’ninah diwajibkan dalam rukuk dan sujud, bahkan menjadi bagian dari rukun shalat. Hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari menguatkan hal ini:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا...
"Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang menurutmu mudah. Kemudian rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah, lalu angkat kepala hingga berdiri tegak..."
(HR. Bukhari, nomor 6251)
Thuma’ninah memastikan bahwa seluruh tubuh dalam keadaan diam dan tenang, baik dalam rukuk maupun sujud. Ketika thuma’ninah tidak dipenuhi, kekhusyukan dalam shalat menjadi sulit tercapai.
Baca Juga: Waktu Terbaik Jimak di Bulan Ramadhan, Pasutri Halal Wajib Tahu!
Pandangan Mazhab Hanafi tentang Thuma’ninah
Dalam mazhab Hanafi, thuma’ninah dianggap sebagai sunnah, bukan sebagai kewajiban. Hal ini dijelaskan dalam Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah bahwa thuma’ninah dalam rukuk tidak diwajibkan, dan shalat tetap sah meskipun tanpa thuma’ninah. Para ulama Hanafi berpendapat bahwa yang diwajibkan dalam rukuk adalah membungkuk dan condong, yang sudah tercapai meskipun tanpa thuma’ninah.
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الطُّمَأْنِينَةَ فِي الرُّكُوعِ لَيْسَتْ فَرْضًا، وَأَنَّ الصَّلاَةَ تَصِحُّ بِدُونِهَا؛ لأِنَّ الْمَفْرُوضَ مِنَ الرُّكُوعِ أَصْل الاِنْحِنَاءِ وَالْمَيْل، فَإِذَا أَتَى بِأَصْل الاِنْحِنَاءِ فَقَدِ امْتَثَل، لإِتْيَانِهِ بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ الْوَارِدُ فِي قَوْله تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ}. الآْيَةَ. أَمَّا الطُّمَأْنِينَةُ فَدَوَامٌ عَلَى أَصْل الْفِعْل، وَالأْمْرُ بِالْفِعْل لاَ يَقْتَضِي الدَّوَامَ.
"Para ulama Hanafi berpendapat bahwa thuma’ninah dalam rukuk bukanlah fardhu. Karena yang diwajibkan dalam rukuk adalah membungkuk dan condong. Jika seseorang telah membungkuk, maka ia sudah memenuhi kewajiban rukuk. Adapun thuma’ninah adalah kelanjutan dari perbuatan tersebut dan tidak diwajibkan untuk dilakukan secara terus-menerus."
(Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah, jilid XXIII, halaman 128)
Hukum Tarawih yang Cepat
Secara keseluruhan, shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat tidaklah bermasalah selama beberapa hal tetap diperhatikan:
Artikel Terkait
Tidur Berlebihan Saat Puasa Ramadhan, Apakah Itu Diperbolehkan?
Waktu Terbaik Jimak di Bulan Ramadhan, Pasutri Halal Wajib Tahu!
Catat! Sistem Zonasi di Kota Mojokerto Diganti dengan Domisili, Kuota Siswa Berubah
Bukan Sekadar Adab! Hukum dan Etika Makan di Depan Orang Puasa yang Wajib Anda Pahami
Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa? Yuk Cari Tahu Kewajiban dan Kelonggarannya