Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025 (Fanda Yusnia/Ilustrasi Kabar Mojokerto)
Ilustrasi SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025 (Fanda Yusnia/Ilustrasi Kabar Mojokerto)
  • Penyandang disabilitas dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah penyelenggara Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK).

  • Baca Juga: Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa

    Syarat Jalur Afirmasi

    Jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon murid warga Kota Mojokerto dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

    1. Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh kementerian dan terdata dalam Dapodik;

    2. Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);

    3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

    Catatan: Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Murid yang diterima melalui jalur afirmasi harus berdomisili di dalam wilayah rayon sekolah bersangkutan.

    Tahapan penerimaan jalur afirmasi/disabilitas/inklusi:

    1. Pendaftaran: 2–4 Juni 2025

    2. Pengumuman: 13 Juni 2025

    Baca Juga: Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri

    Syarat SPMB 2025 Kota Mojokerto – Jenjang SMP

    • Telah lulus SD/MI/Paket A.

    • Memiliki ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL)/tanda lulus ujian kesetaraan Paket A.

    • Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.

    • Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari batas usia ini.

    • Penyandang disabilitas dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah penyelenggara PKLK.

    Halaman:

    Editor: Fanda Yusnia

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

    Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

    Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

    Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

    Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

    Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

    Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

    Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

    Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

    Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
    X