Penyandang disabilitas dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah penyelenggara Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK).
Baca Juga: Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
Syarat Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dapat diikuti oleh calon murid warga Kota Mojokerto dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
-
Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh kementerian dan terdata dalam Dapodik;
-
Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
-
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Catatan: Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Murid yang diterima melalui jalur afirmasi harus berdomisili di dalam wilayah rayon sekolah bersangkutan.
Tahapan penerimaan jalur afirmasi/disabilitas/inklusi:
-
Pendaftaran: 2–4 Juni 2025
-
Pengumuman: 13 Juni 2025
Baca Juga: Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Syarat SPMB 2025 Kota Mojokerto – Jenjang SMP
-
Telah lulus SD/MI/Paket A.
-
Memiliki ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL)/tanda lulus ujian kesetaraan Paket A.
-
Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
-
Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari batas usia ini.
-
Penyandang disabilitas dengan kelainan khusus dapat diterima di sekolah penyelenggara PKLK.
Artikel Terkait
Tekan Angka Kecelakaan! Satlantas Polres Mojokerto Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Pelajar dan Santri
Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
SPMB Kabupaten Mojokerto 2025: Link, Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran
Guru TK di Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Penerapan Pembelajaran Berbasis AI, Ini Pesan Ning Ita