Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025 (Fanda Yusnia/Ilustrasi Kabar Mojokerto)
Ilustrasi SPMB SD–SMP Kota Mojokerto 2025 (Fanda Yusnia/Ilustrasi Kabar Mojokerto)

Pendaftaran SPMB 2025 Kota Mojokerto – Jenjang SD

  • Calon murid mendaftar secara online di https://mojokertokota.spmb.id dengan melampirkan scan dokumen asli (KK/surat keterangan domisili dan akta kelahiran).

  • Calon murid wajib mengisi ukuran sepatu saat pendaftaran online.

  • Seleksi dilakukan secara sistematis berdasarkan usia dan domisili, dimulai dari kelurahan, lintas kelurahan dalam satu kecamatan, lintas kecamatan di Kota Mojokerto, hingga lintas kota/kabupaten.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan! Satlantas Polres Mojokerto Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Pelajar dan Santri

Pendaftaran SPMB 2025 Kota Mojokerto – Jenjang SMP

  • Calon murid mendaftar secara online di https://mojokertokota.spmb.id.

  • Bagi lulusan SD/MI dari luar Kota Mojokerto, wajib melampirkan scan dokumen asli (KK, akta kelahiran, dan foto diri di depan rumah yang menunjukkan titik koordinat domisili).

  • Wajib mengisi ukuran sepatu saat pendaftaran online.

  • Calon murid memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri melalui situs resmi SPMB online.

  • Simpan nomor pendaftaran.

  • Hasil seleksi dapat dilihat secara online kapan saja dan di mana saja.

Pendaftaran Ulang

  1. Pendaftaran ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima untuk mengonfirmasi status sebagai murid di sekolah yang bersangkutan.

  2. Pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status murid lama di sekolah tersebut.

  3. Daftar ulang harus disertai dengan dokumen asli sesuai persyaratan yang berlaku.

  4. Orang tua murid baru yang diterima melalui jalur domisili wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, yang menyatakan bahwa murid bukan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Jika kemudian diketahui bahwa murid adalah ABK, maka bersedia dipindahkan ke sekolah penyelenggara PKLK.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
X