b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
Artikel Terkait
505 Calon Jemaah Haji Mojokerto Gagal Berangkat, Terkendala Pelunasan BIPIH
Cerita Pasutri Penjual Pisang di Mojokerto Berangkat Haji Setelah 23 Tahun Menabung
Rekomendasi Toko Oleh-Oleh Haji Terbaik di Mojokerto
6 Tips Penting Memilih Hewan Kurban yang Sah dan Sehat Jelang Idul Adha 2025