Pemkab Mojokerto Selesaikan Rehab Belasan Sekolah Rusak, Ini Agenda Selanjutnya

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 14 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Penampakan salah satu gedung sekolah setelah direhabilitasi.(Foto Deni Lukmantara)
Penampakan salah satu gedung sekolah setelah direhabilitasi.(Foto Deni Lukmantara)



Kabar Mojokerto -
Belasan sekolah yang rusak di Kabupaten Mojokerto telah selesai direhabilitasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) kini fokus menyelesaikan rehabilitasi gedung sekolah lainnya menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan anggaran APBD yang saat ini masih dalam proses.

 

 

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan Dispendik Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, menjelaskan bahwa dari total 44 sekolah yang direhab, 19 di antaranya telah rampung 100 persen.

 

“Pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024 telah selesai pada akhir September 2024 dengan estimasi waktu pengerjaan 120-155 hari,” kata Indi, pada Senin, (14/10/2024).

Baca Juga: Giliran Siswi SMPN 1 Puri Diajak Bupati Mojokerto Minum TTD untuk Cegah Anemia

Saat ini, 17 lembaga pendidikan lainnya masih dalam proses Provisional Hand Over (PHO). Dua dari lembaga tersebut telah selesai lebih cepat karena lelang dilakukan lebih awal.

 

Proyek yang telah diserahterimakan mencakup pembangunan gedung TK Negeri Pembina II Dlanggu dengan anggaran Rp 1 miliar dan pembangunan pagar SMPN 1 Trowulan senilai Rp 936 juta.

 

Beberapa sekolah, seperti TK Negeri Pembina (TKNP) 2 Pungging dan TKNP Gedeg, juga menyelesaikan proyek lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Keduanya kini hanya menunggu serah terima proyek kepada Dispendik setelah seluruh pekerjaan rampung.

 

"Setiap proyek memiliki sasaran yang berbeda. TKNP Pungging fokus pada rehabilitasi kelas, sementara TKNP Gedeg menambah dua ruang kelas baru," jelas Indi.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut MUI

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:48 WIB

Apa Itu Tarhib Ramadhan? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:42 WIB

Doa Nabi Adam untuk Dibaca di Malam Nisfu Syaban

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:57 WIB

Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB

Kemenag Akan Susun Standarisasi Rumah Ibadah di SPBU

Selasa, 18 November 2025 | 11:41 WIB
X