Kabar Mojokerto - Sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,3 miliar dimusnahkan di Mojokerto. Jutaan rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kamis (23/10/2025).
Secara teknis, pemusnahan dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 derajat celcius untuk rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Mei-Juli 2025.
Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo ini meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagaimana tercatum dalam surat Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.
“Yang dimusnahkan sebanyak 4,9 juta batang (rokok ilegal, hampir 5 juta. Dengan nilai barang Rp 7,3 miliar dan potensi kerugian negara kalau sempat dijual angkanya mencapai Rp 4,8 miliar,” ungkap Rudy.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Ajak Kader Kokam Muhammdiyah Berantas Rokok Ilegal
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” kata.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT ke 3.040 Buruh Pabrik Rokok
Sandi menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan banyak pihak, terutama dari segi ekonomi
Artikel Terkait
PT PRIA Jadi Lokasi Pemusnahan 19 Juta Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Operasi Rokok Ilegal di Kota Mojokerto Nihil Temuan, Bukti Suksesnya Sosialisasi
Terima Laporan 1.063 Tambang Ilegal, Prabowo Sebut Potensi Kerugian Negera Rp 300 Triliun
BPOM Temukan 19 Obat Herbal Ilegal-Berbahaya di Pasaran, Mayoritas Klaim Mampu Atasi Lemah Syahwat