Pelajar 15 Tahun di Mojokerto Tewas Usai Tertabrak Pikap

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Jumat, 13 Desember 2024 | 17:40 WIB
MRRC (15) asal Desa Pandaan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak pikap.  (Muhammad Siswanto)
MRRC (15) asal Desa Pandaan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak pikap. (Muhammad Siswanto)

Kabar Mojokerto - Seorang pelajar MRRC (15) asal Desa Pandaan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tewas mengenaskan setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak pikap. Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Desa Kutorejo, tepatnya di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap, menjelaskan insiden bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor CBR dengan nomor polisi S 2833 QQ melaju dari arah timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, korban berusaha mendahului sepeda motor Honda Beat yang melaju di depannya. Namun, saat melakukan manuver tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke lajur kanan.

Baca Juga: Trio Maling Gasak 2 Sepeda Motor Matic di Mojokerto, Aksi Terekam CCTV

Saat terjatuh, korban langsung tertabrak oleh pikap dengan nomor polisi N 8509 EG yang melaju dari arah berlawanan. Kendaraan tersebut dikendarai oleh Komang Tri Ivan Dersyah (23), warga Desa Talangsuko, Turen, Malang.

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazahnya telah dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ridho kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

Setelah kejadian, sepeda motor Honda Beat yang berada di tempat kejadian melarikan diri. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Ridho menduga, kecelakaan ini terjadi karena kurangnya konsentrasi korban saat berkendara. Korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mempertimbangkan jarak aman dengan kendaraan di depannya.

Baca Juga: Simak Rutenya! Pengalihan Arus Lalu Lintas Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya 2024

"Rekan korban yang menyaksikan kejadian tersebut mengungkapkan bahwa korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati," tambah Ridho.

Ridho juga mengimbau masyarakat, terutama orangtua, agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Selain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan anak itu sendiri maupun orang lain.

"Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Kami juga sudah sering mengimbau melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas yang rutin mengunjungi sekolah-sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA," ujar Ridho.

Ia mengingatkan, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

"Peraturan sudah jelas, bagi pengendara yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," tandasnya.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X