Kabar Mojokerto- Harta Kekayaan milik Ika Puspitasari atau Ning Ita merosot sekitar Rp 452 juta pada awal menjabat Wali Kota Mojokerto periode kedua, 2025-2030.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK yang disampaikan 11 April 2025 (khusus awal menjabat).
Dalam laporan itu, harta kekayaan Ning Ita mencapai Rp 8.189.189.630. Angka tersebut turun jika dibandingkan laporan LHKPN Ning Ita pada Juli 2024 yang sebesar Rp 8.641.443.420.
Perbandingan LHKPN 2025 (awal menjabat) dan 2024 menunjukkan penurunan Rp 452.253.790. Komponen penurunan terbesar berasal dari kas setara kas, yang nilainya menurun Rp 631.180.420 menjadi Rp 709.000.000.
Meski total kekayaan menurun, nilai transportasi dan mesin justru mengalami peningkatan Rp 310 juta menjadi Rp Rp 532.000.000
Baca Juga: 5 Panca Cita Wali Kota Mojokerto Ning Ita
Artikel Terkait
Pemkot Mojokerto Jadikan Sektor Wisata Budaya Penyeimbang Hadapi Dampak Tarif Impor AS
Pemkot Mojokerto Tegas Perangi Pungli di PPDB 2025, Ning Ita: Tidak Ada Toleransi!
Pesan Penting Wali Kota Mojokerto ke Pendekar PSHT di Momen Pengesahan Warga Baru
Kapolres Mojokerto Kota Berganti, AKBP Herdiawan Ambil Alih Setelah AKBP Daniel