Kabar Mojokerto - Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto terbilang fantastis. tiap anggota dewan bisa mengantongi sekitar Rp 40 juta dalam sebulan.
Gaji dewan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan itu, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) di atas Rp 400 miliar berada di kelompok teratas dengan kategori tinggi. Sementara, PAD kisaran Rp 200 miliar hingga Rp 400 miliar berada di level sedang. Dan, PAD di bawah Rp 200 miliar berada di level rendah. Sementara, Pemkab Mojokerto memiliki PAD hingga Rp 435 miliar.
Dalam aturan itu, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) di atas Rp 400 miliar berada di kelompok teratas dengan kategori tinggi. Sementara, PAD kisaran Rp 200 miliar hingga Rp 400 miliar berada di level sedang. Dan, PAD di bawah Rp 200 miliar berada di level rendah. Sementara, Pemkab Mojokerto memiliki PAD hingga Rp 500 miliar lebih.
Baca Juga: Wali Kota Mojokerto hingga DPRD Hadiri Undangan KPK, Bahas Soal Tata Kelelola Pemerintahan
Ada sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Setiap bulan, mereka mendapat gaji dan fasilitas yang terbilang melimpah.
Untuk gaji saja, tiap anggota dewan bisa mendapat Rp 40,1 juta per bulan, kalau menjabat sebagai pimpinan DPRD bisa bertambah sekitar Rp 5 juta.
Artikel Terkait
Dewan Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Inisiatif
DPRD Jatim Soroti Pencegahan Peredaran Narkoba di Kota Mojokerto
RDP Bersama DPRD, BPR Majatama Mojokerto Pastikan Kondisi Keuangan Sehat
Wali Kota Mojokerto hingga DPRD Hadiri Undangan KPK, Bahas Soal Tata Kelelola Pemerintahan