Kabar Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto bakal memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Kota Mojokerto 2024 jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar hingga masa penutupan pendaftaran.
Adapun masa pendaftaran Pilkada 2024 digelar serentak selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.
“Mekanismenya ada penambahan waktu apabila sampai tanggal 29 Agustus pukul 00.00 hanya ada satu pendaftar. Masa perpajangan waktu 3x24 jam. “ kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto Ulil Abshor kepada Kabar Mojokerto, Selasa (20/8/2024).
Ketentuan mengenai pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: Gerindra-PPP Berpaling ke Ning Ita Kandaskan Ambisi Junaedi di Pilwakot Mojokerto
Ulil menyampaikan, pendaftaran paslon dimulai dari dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.00 WIB.
“Saat ini kita sudah membuka help desk bagi calon-calon yang akan mendaftar baik secara informal maupun formal. Sehingga paslon maupun partai politik bisa kordinasi dahulu sebelum mendaftar,” terangnya.
Artikel Terkait
Resmi ! Pasangan Gus Barra dan Rizal Deklarasi Cabup - Cawabup Mojokerto 2024, Ini Akronimnya
Ini Alasan Dokter Rizal Dampingi Gus Barra Maju di Pilkada Mojokerto 2024
50 DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih Dilantik 24 Agustus 2024
Golkar Ungkap Alasan Keluarkan Rekom Duet Ikfina - Gus Dulloh di Pilkada Mojokerto
Partai NasDem Resmi Usung Pasangan Gus Barra-Rizal Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto