Kabar Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN di Mojokerto untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada. ASN dilarang untuk mengikuti, menyukai atau bahkan membagikan media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Mojokerto.
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dilarang untuk menyukai, komentar hingga membagikan materi kampanye yang berhubungan dengan pasangan calon.
Tak hanya itu, para ASN juga dilarang foto bersama perserta Pilkada. Aris menegaskan, ASN yang melakukan hal tersebut bisa disanksi.
“ASN tetap harus netral sampai kemudian dilarang follow, nge-like, komen, dan share medsos paslon. Itu masuk pelanggaran. Karena ASN dilarang terlibat kampanye,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Bikin Polusi Visual, Pengamat Sebut Baliho Paslon di Pilkada Mojokerto Tak Dongkrak Elektabilitas
Aris menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN dan KASN.
Aris melanjutkan, jika masyarakat melihat akun media sosial milik ASN yang menyukai, komentar hingga membagikan unggahan calon bupati atau gubernur, bisa melaporkan ke Bawaslu. Dia menyebut syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat.
Artikel Terkait
Alasan Pasangan Mubarok Pilih Rabu untuk Mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto
Gandeng Mantan Ketua KPU, Junaedi Siap Hadapi Koalisi Gemuk Ning Ita di Pilwali Mojokerto
Gus Barra - Rizal Octavian Resmi Daftar ke KPU Kabupaten Mojokerto , Ini Visi dan Misinya
Hanya Diusung PKB, Junaedi - Amin Resmi Daftar Ke KPU Kota Mojokerto
PKB Dikeroyok, Pengamat Nilai Junaedi - Amin Akan Berat Menangkan Pilwali Mojokerto 2024
Hadapi Pilbub Mojokerto 2024, PCNU Minta Ansor - Banser Tak Gunakan Atribut untuk Kepentingan Politik
Sah! KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon Bertarung di Pilbub Mojokerto 2024