Awas! ASN Mojokerto Dilarang Follow, Like hingga Share Medsos Paslon Cabup-Cawabup

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 23 September 2024 | 18:12 WIB
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at

 

Kabar Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN di Mojokerto untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada. ASN dilarang untuk mengikuti, menyukai atau bahkan membagikan media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Mojokerto.

 

Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dilarang untuk menyukai, komentar hingga membagikan materi kampanye yang berhubungan dengan pasangan calon.

 

Tak hanya itu, para ASN juga dilarang foto bersama perserta Pilkada. Aris menegaskan, ASN yang melakukan hal tersebut bisa disanksi.

 

“ASN tetap harus netral sampai kemudian dilarang follow, nge-like, komen, dan share medsos paslon. Itu masuk pelanggaran. Karena ASN dilarang terlibat kampanye,” katanya kepada Kabar Mojokerto, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Bikin Polusi Visual, Pengamat Sebut Baliho Paslon di Pilkada Mojokerto Tak Dongkrak Elektabilitas

Aris menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum. SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN dan KASN.

 

Aris melanjutkan, jika masyarakat melihat akun media sosial milik ASN yang menyukai, komentar hingga membagikan unggahan calon bupati atau gubernur, bisa melaporkan ke Bawaslu. Dia menyebut syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Misi Besar Prabowo di Pidato Sidang Umum PBB

Senin, 22 September 2025 | 19:04 WIB

Intip Harta Kekayaan Qodari yang Kini Jadi Kepala KSP

Kamis, 18 September 2025 | 15:55 WIB

Ini Alasan Dibalik Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Kamis, 11 September 2025 | 17:50 WIB

Prabowo Sebut Ada Gejala Tindakan Makar dan Terorisme

Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:02 WIB
X