Soal Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto, Akademisi Ingatkan Hal Ini

Photo Author
Fanda Yusnia, Kabar Mojokerto
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Kantor Bupati Mojokerto  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Kantor Bupati Mojokerto (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto mendapat beragam respons dari publik.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait rencana tukar guling aset milik Pemkab Mojokerto. Ia tertarik dengan aset milik Kementan yang berada di Kecamatan Mojosari untuk dijadikan pusat pemerintahan.

Akademisi Universitas Islam Majapahit (UNIM) Mojokerto, Ahmad Hasan Afandi, berpandangan bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto merupakan langkah modernisasi dan pemerataan pembangunan.

Namun, lanjut dia, sebagian pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi warga di sekitar kantor lama.

"Secara konseptual, pemindahan pusat pemerintahan adalah keputusan strategis yang bisa mendorong akselerasi pembangunan wilayah. Tapi harus dipastikan bukan sekadar proyek simbolik yang berujung pada ketimpangan spasial baru," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNIM itu.

Baca Juga: Potret Proyek Jembatan Talunbrak di Mojokerto, Progres Capai 83 Persen

Ahmad Hasan Afandi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Majapahit (UNIM) Mojokerto (M Lutfi Hermansyah)

Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan ini dapat membuka pusat pertumbuhan baru, terutama jika didukung dengan pembangunan infrastruktur dasar, seperti transportasi antarkecamatan dan regulasi tata ruang yang adaptif.

Baca Juga: Wali Kota Mojokerto hingga DPRD Hadiri Undangan KPK, Bahas Soal Tata Kelelola Pemerintahan

Akan tetapi, pemda akan menghadapi sejumlah tantangan serius, terutama dalam sektor pelayanan publik dan sosial ekonomi.

"Risiko jangka pendeknya adalah disrupsi pelayanan masyarakat. Banyak ASN dan warga akan terdampak jika aksesibilitas ke lokasi baru tidak dipersiapkan dengan matang. Selain itu, pusat kota lama bisa mengalami stagnasi ekonomi jika tidak diimbangi dengan kebijakan revitalisasi," bebernya.

Masih kata Hasan, perlu ada kajian kelayakan sektoral yang menyeluruh, termasuk analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan, sebelum proyek ini berjalan penuh.

"Pemerintah harus membuka ruang partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di kawasan sekitar kantor lama. Kompensasi ekonomi, relokasi pelayanan, dan insentif revitalisasi sangat diperlukan agar relokasi tidak melukai kepercayaan publik," tambahnya.

Ia juga menyarankan agar proyek pemindahan ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi dirancang sebagai bagian dari agenda transformasi birokrasi dan pelayanan digital. Sebab, kebijakan ini bisa menjadi legacy besar bagi kepemimpinan Bupati Muhammad Al Barra.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X