Masyarakat Kini Bisa Manfaatkan Pelayanan Dinsos Kota Mojokerto di MPP Gajah Madah

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:54 WIB
Pelayanan Dinsos PPPA Kota Mojokerto di MPP Gajah Mada  (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )
Pelayanan Dinsos PPPA Kota Mojokerto di MPP Gajah Mada (Dok. Diskominfo Kota Mojokerto )

 

Kabar Mojokerto - Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.

 

Hadirnya di MPP Gajah Mada ini untuk mempermudan masyarakat dalam mengakses  pelayanan dan pengaduaan. Ada 31 pelayanan yang disediakan Dinsos PPPA Kota Mojokerto.

 

“Kami berharap dengan adanya layanan Dinsos jadi satu di MPP Gajah Mada ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan pemberdayaan lainnya,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Mojokerto, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Belasan Perguruan Silat di Mojokerto Berebut Piala Bupati

Selain aduan, pelayanan Dinsos PPPA Kota Mojokerto  juga bisa dimanfaatkan untuk konsultasi dan pendampingan. Ali Kuncoro berharap, layanan ini bisa meningkatkan efektivitas penanganan masalah sosial.

 

“Kami tempatkan petugas untuk melayani masyarakat termasuk petugas bahasa isyarat. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kami ini dengan baik,” ujar sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Baca Juga: Batik Ulur Wiji Mojokerto, Menyasar Generasi Milenial dan Gen Z

Kepala Dinsos PPPA Kota Mojokerto Choirul Anwar membeberkan dari 31 layanan aduan yang dibuka di MPP Gajah Mada tersebut 10 aduan dapat dilayani on the spot (di tempat), sementara aduan lainnya akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Tidak semua aduan bisa langsung kita tindak lanjuti di tempat, ada beberapa aduan yang kita butuh koordinasi lebih lanjut seperti layanan pendampingan kepolisian, pendampingan anak berhadapan dengan hukum, rujukan kasus perempuan dan anak dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Deni Lukmantara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X