Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 10 Februari 2025 | 10:28 WIB
Persiapan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2025, bersama berbagai elemen masyarakat siap tingkatkan kesadaran berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (M Lutfi Hermansyah)
Persiapan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan 2025, bersama berbagai elemen masyarakat siap tingkatkan kesadaran berlalu lintas untuk keselamatan bersama. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Polres Mojokerto Kota melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung selama dua minggu, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini akan fokus pada 13 jenis pelanggaran lalu lintas.

Pada Senin, 10 Februari 2025, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Patih Gajah Mada. Acara ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota, ojek online, mahasiswa, dan pelajar.

Daniel menjelaskan tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali

“Pada tahun 2024, angka kecelakaan lalu lintas menurun 12 persen dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini disebabkan oleh faktor utama, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas,” ungkap Daniel.

Ia juga menekankan betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 2025.

Setelah apel, Daniel melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin dan kebersihan kendaraan yang akan digunakan selama Operasi Keselamatan 2025.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani, menambahkan bahwa operasi ini akan menargetkan 13 jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam keadaan mabuk, hingga pengemudi yang masih di bawah umur.

Baca Juga: 6 Desa di Kabupaten Mojokerto Terdampak Hujan Angin, 8 Rumah Warga Rusak

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran adalah tidak memakai helm SNI, penggunaan knalpot brong, pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar, pengendara yang melawan arus, melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, bus yang membunyikan klakson telolet, kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas, serta kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Operasi ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025, pihaknya akan lebih mengutamakan pendekatan preventif dan preemtif. Sementara itu, tindakan represif atau pemberian sanksi tilang hanya akan dilakukan sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Panggung Ruwah Desa Roboh Diterjang Angin Kencang di Mojokerto, 10 Pohon Tumbang

“Untuk pelajar, setiap Senin kami akan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X