Kabar Mojokerto- Jajaran Sat Samampta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah tempat produksi minuman keras (miras) palsu di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual miras tanpa izin berinisial FR pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli atau teknik undercover Buy.
“Awalnya kita mengetahui dari status WhatsApp yang memosting penjualan miras. Kemudian kita laksanakan undercover buy satu botol miras merk Jameson Black Barrel dengan harga Rp 175 ribu,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Setelah tertangkap, FR dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keteranga lebih lanjut. Berbekal pengakuan FR, anggota Sat Samapta bergerak melaksanakan pengembangan terhadap pemasoknya berinisial Y (43).
Baca Juga: Korban Keracunan Miras Oplosan di Mojokerto Bertambah Jadi 3 Orang Tewas
Polisi melakukan penggerebekan ke rumah Y (43) di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis sekitar pukul 20.30 WIB. Di rumah tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang merupakan hasil racikan Y.
Selai itu, juga ditemukan satu set alat pembuatan miras berupa tester alkohol, selang, teko, plastik label dan botol kosong.
“Di situ kita menemukan miras berbagai merek impor tapi palsu yang dibuat sendiri di rumah,” ujar Anang Leo.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan sebanyak 179 botol miras palsu berbagai merek, mulai dari jack daniels, skyy vodka, the genlivent, jameson, captain morgan, vodka grey goose, vibe, macallan, magnum browstraw, little liver, cointtream, donjulio, batavia, pecha kucha, chivas, gold label.
Juga arak baliaga, reserva, edizione, cristaliano, dom periknon, jameson wiskey, bells, glenvinddich dan the balvenie. Dari 179 botol itu, sebagian besar tidak berisi alias kosong. Adapula 15 jerigen kosong kemasan 40 liter, 3 galon ethanol kemasan 15 liter berisi isi 5 liter
“Pelaku melakukan produksi miras palsu di halaman belakang rumahnya yang dipelajari secara otodidak. Tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,“ ungkap Anang Leo.
Baca Juga: Satpol PP Mojokerto Gerebek Prostitusi Terselubung, 6 PSK Diamankan
Anang Leo menjelaskan, produksi miras palsu itu diperkirakan sudah berjalan selama 1 tahun. Miras palsu bermerk itu dijual pelaku kepada teman-temanya.
“Selama ini dia jual ke teman-teman di area Mojokerto, khususnya wilayah Jetis,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Polisi Amankan Pemilik Warung di Kota Mojokerto yang Jual Miras Ilegal
2 Pemuda di Mojokerto Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Polisi Pastikan Penyebab Tewasnya 2 Pemuda di Mojokerto Karena Keracunan Miras