Kabar Mojokerto – Sebuah rumah di Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, menjadi tempat produksi berbagai merek minuman keras (miras) impor palsu. Para pelaku memproduksi miras dengan bahan baku etanol dan arak Bali.
Fakta tersebut terungkap dari daftar barang bukti yang disita oleh Satsamapta Polres Mojokerto dari rumah tersebut, yaitu empat botol arak Bali kemasan 600 ml, satu botol etanol kemasan 1.500 ml, dan tiga galon etanol isi 5 liter sebagai bahan baku yang tersisa.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu di Mojokerto
Polisi juga menyita peralatan produksi berupa tester alkohol, selang, teko, plastik label, dan 15 jerigen kosong. Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera membenarkan bahwa berbagai merek miras impor tersebut menggunakan bahan baku arak Bali dan etanol.
"Pelaku belajar secara autodidak sehingga berbahaya untuk kesehatan karena tanpa takaran yang pasti. Campurannya etanol, arak, dan perasa," jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggerebek tempat produksi miras impor palsu pada Sabtu (8/2) malam. Polisi juga menangkap pemilik rumah, yaitu wanita berinisial YLN (43). Petugas masih memburu pelaku lainnya.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dikembangkan," ujar Anang.
Dari penggerebekan di rumah YLN, polisi menyita 41 produk minuman impor palsu, meliputi 24 botol miras impor merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniel's Apple, 3 botol Jack Daniel's Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.
Baca Juga: Ini Lokasi dan Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Mojokerto
Juga 135 botol kosong miras impor berbagai merek ternama, yaitu 5 botol The Balvenie, 25 botol Glenfiddich, 13 botol Jack Daniel's Apple, 1 botol Jack Daniel's Tennessee, 6 botol Skyy Vodka, 15 botol The Glenlivet, 9 botol Jameson, 22 botol Captain Morgan, 10 botol Vodka Grey Goose, dan 4 botol Vibe.
Selain itu, juga disita 2 botol Macallan, 1 botol Magnus Bluestraw, 3 botol Little River, 3 botol Cointreau, 3 botol Don Julio, 1 botol Pecha Kucha, 1 botol Chivas, 1 botol Gold Label, 1 botol Martell, 1 botol Tequila Reserva, 1 botol Edizione, 2 botol Tequila Cristalino, 3 botol Dom Perignon, 1 botol Bell's, serta 1 botol Batavia (merek lokal).
YLN dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 204 KUHP Ayat (1).
Artikel Terkait
Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
2 Pemuda di Mojokerto Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Anjal, Pengamen hingga Pengemis Masih Marak di Mojokerto