Kabar Mojokerto - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan langkah besar dalam perbaikan sistem distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Rencananya, pemerintah bakal menerapkan kebijakan satu harga untuk tabung gas melon di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan kebijakan ini muncul karena ditemukan ketimpangan harga LPG 3 kg di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus, harga di lapangan bisa mencapai angka yang jauh dari harga yang telah ditentukan pemerintah. "
"Kami temukan ada daerah yang menjual tabung LPG 3 kg sampai Rp 50.000. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya sekitar Rp 14.000," ungkap Yuliot mengutip CNBC Indonesia, pada Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Perkuat Ekonomi Umat
Menurutnya, panjangnya rantai distribusi menjadi penyebab utama harga LPG 3 kg melonjak tak terkendali hingga ke tangan masyarakat. Untuk menekan disparitas harga ini, pemerintah akan menyederhanakan jalur distribusi dan menetapkan harga jual yang seragam berdasarkan hitungan ongkos transportasi tiap daerah.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubsidi. Revisi ini bertujuan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran dan harga LPG 3 kg menjadi lebih stabil di seluruh pelosok negeri.
"Dengan penyesuaian HET, kami harap masyarakat di mana pun bisa mendapatkan harga yang sama sesuai dengan ketentuan," tegas Yuliot.
Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN Juli-September 2025, Berikut Rincian Tarifnya untuk 13 Golongan
Harga LPG Non-Subsidi Masih Stabil, Berikut Daftarnya
Sementara itu, untuk LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, belum ada perubahan harga yang signifikan hingga awal Juli 2025. Di wilayah Tangerang Selatan, harga eceran LPG 5,5 kg tercatat Rp 110.000 per tabung, sedangkan untuk LPG 12 kg berada di kisaran Rp 210.000.
Harga ini terpantau lebih tinggi dibandingkan tarif resmi dari Pertamina untuk agen-agen yang berada di bawah radius distribusi standar. Berikut adalah daftar harga resmi LPG non-subsidi berdasarkan wilayah, yang telah berlaku sejak 22 November 2023:
Wilayah Sumatera, Sulawesi Selatan & Tengah:
-
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
-
LPG 12 kg: Rp 194.000
Wilayah Kalimantan Barat hingga Sulawesi Utara:
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2025, Ada Kenaikan Harga?
Berkah Kemarau, Perajin Layangan Pantai di Mojokerto Panen Cuan
Ini Daftar Harga BBM yang Naik per 1 Juli 2025
Update Tarif Listrik PLN Juli-September 2025, Berikut Rincian Tarifnya untuk 13 Golongan
Pemkab Mojokerto Gelar Roadshow Pasar Modal Syariah, Perkuat Ekonomi Umat