Baca Juga: Pemkab Mojokerto Teken Komitmen Anti-Korupsi dan Peningkatan Kinerja ASN Tahun 2025
Pelaku Mengaku Takut dan Berusaha Melarikan Diri
Saat diinterogasi, Rafly mengaku sempat berhenti sekitar 300 meter dari lokasi kecelakaan untuk memeriksa kendaraannya setelah menabrak korban. Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Warga yang ada di lokasi menyatakan bahwa truk tidak berhenti sama sekali dan terus melaju meskipun telah diingatkan.
"Setelah kejadian, truk tidak berhenti sama sekali, meskipun ada warga yang sempat memberi peringatan. Pelaku justru melanjutkan pelariannya menuju Pasuruan," jelas Beni.
Rafly mengaku kabur karena takut akan menjadi sasaran amukan warga setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Korban yang diketahui hidup sendiri serta baru saja pulang bekerja membuat peristiwa ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Pelaku Ditahan, Diancam Hukuman Berat
Akibat tindakannya, Rafly dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
Artikel Terkait
Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Ngaku Jika Ibunya Juga Ikut Kesal
Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu
Kekerasan dalam Latihan Sabung Silat di Mojokerto, Remaja 15 Tahun Tewas Ditendang Kepala dan Dadanya
Guru Ungkap Kondisi Bocah SD Setelah Dianiaya Ayah Tiri di Mojokerto
Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Mojokerto, 8 OrangĀ Ditangkap