Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Karyawati di Mojokerto, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:19 WIB
Polisi menunjukkan bukti nomor polisi truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan karyawati di Mojokerto, dalam konferensi pers. (M Lutfi Hermansyah)
Polisi menunjukkan bukti nomor polisi truk yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan karyawati di Mojokerto, dalam konferensi pers. (M Lutfi Hermansyah)

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Teken Komitmen Anti-Korupsi dan Peningkatan Kinerja ASN Tahun 2025

Pelaku Mengaku Takut dan Berusaha Melarikan Diri

Saat diinterogasi, Rafly mengaku sempat berhenti sekitar 300 meter dari lokasi kecelakaan untuk memeriksa kendaraannya setelah menabrak korban. Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Warga yang ada di lokasi menyatakan bahwa truk tidak berhenti sama sekali dan terus melaju meskipun telah diingatkan.

"Setelah kejadian, truk tidak berhenti sama sekali, meskipun ada warga yang sempat memberi peringatan. Pelaku justru melanjutkan pelariannya menuju Pasuruan," jelas Beni.

Rafly mengaku kabur karena takut akan menjadi sasaran amukan warga setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Korban yang diketahui hidup sendiri serta baru saja pulang bekerja membuat peristiwa ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Polres Mojokerto Ungkap 59 Kasus Kriminal dan Tangkap 81 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Pelaku Ditahan, Diancam Hukuman Berat

Akibat tindakannya, Rafly dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X