Penangkapan Begal Payudara Karyawati di Mojokerto, Korban: Hukum Biar Jera!

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Jumat, 11 April 2025 | 20:55 WIB
Tampang Pelaku Begal Payudara di simpang empat SMKN 1 Pungging, Jalan Raya Trawas–Mojosari, Kecamatan Pungging. (Deni Lukmantara)
Tampang Pelaku Begal Payudara di simpang empat SMKN 1 Pungging, Jalan Raya Trawas–Mojosari, Kecamatan Pungging. (Deni Lukmantara)

SR berusaha mengejar pelaku. Ia bahkan merekam identitas motor dan wajah pelaku dengan kamera ponselnya. Hari itu juga, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap MA di kediamannya di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Awas Jatuh, Jalan Nasional di Mojokerto Jadi Langganan Banjir saat Hujan

Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda nopol S 6121 QQ, jaket hoodie merah, dan helm merah yang dipakai saat beraksi.

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X