SR berusaha mengejar pelaku. Ia bahkan merekam identitas motor dan wajah pelaku dengan kamera ponselnya. Hari itu juga, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap MA di kediamannya di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Awas Jatuh, Jalan Nasional di Mojokerto Jadi Langganan Banjir saat Hujan
Dari MA, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda nopol S 6121 QQ, jaket hoodie merah, dan helm merah yang dipakai saat beraksi.
Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Dua Santri Mojokerto yang Terseret Arus Pantai Balekambang Malang Ditemukan, Pencarian Korban Ketiga Masih Berlanjut
Terduga Pelaku Begal Payudara Karyawati di Mojokerto Dikabarkan Ditangkap
Awas Jatuh, Jalan Nasional di Mojokerto Jadi Langganan Banjir saat Hujan
Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Buka Suara Terkiat Santri Terseret Arus di Pantai Balekambang Malang
Korban Terakhir Santri Mojokerto Terseret Arus Pantai Balekambang Malang Ditemukan
Begal Payudara Karyawati di Mojokerto Ditetapkan Tersangka