Kabar Mojokerto - Aksi premanisme dan kekerasan di jalanan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan, sebanyak 18 orang ditangkap, yang terdiri dari preman dan debt collector ilegal.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan sejak 1 hingga 14 Mei 2025, sebagai respons atas lima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan dan pemerasan yang meresahkan.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki latar belakang sebagai pelaku pemerasan, penganiayaan, hingga pengeroyokan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan BPKB di Dealer Isuzu Mojokerto, Ini Modus Eks Kepala Cabang
“Selama operasi kami menerima lima laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 18 orang yang mayoritas berprofesi sebagai preman dan debt collector liar,” jelas Suwarno kepada Kabar Mojokerto, Rabu (14/5/2025).
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah kasus penarikan kendaraan oleh pelaku yang mengaku sebagai penagih utang. Dengan dalih sebagai pihak leasing, pelaku meminta uang Rp5 juta kepada korban agar kendaraan tidak diambil secara paksa.
Namun karena korban hanya mampu memberikan Rp1,5 juta, pelaku menjadi agresif. "Korban sempat didorong hingga bajunya robek akibat kekerasan yang dilakukan pelaku," tambah AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Aksi para pelaku berlangsung secara kasar dan terorganisir. Mereka biasanya datang berkelompok dan menggunakan cara intimidatif untuk menekan korban, lanjut Siko.
Tak hanya kasus penarikan kendaraan, polisi juga mengungkaap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Motifnya bervariasi, mulai dari konflik pribadi hingga tindakan premanisme yang menjadi fokus utama dalam operasi ini.
“Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan jalanan demi kenyamanan masyarakat,” tegas Siko.
Baca Juga: Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, senjata tajam, flashdisk berisi rekaman video kekerasan, serta uang tunai sebesar Rp137 ribu.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 368 tentang pemerasan, serta Pasal 335 dan 351 tentang tindak penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Berikut para 18 tersangka berdasarkan hasil pendataan pihak kepolisian:
Artikel Terkait
Timbun 14,25 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
Pedagang Nasi Rawon di Mojokerto Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu
Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Arisan Online Bodong, 6 Korban Merugi Ratusan Juta
Premanisme di Mojokerto, Polisi Tangkap Pria Bersenjata Celurit Diduga Pemalak Sopir
Preman Kampung Pelaku Pengeroyokan Petugas PLN di Mojokerto Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 1,5 Tahun
Tim Gabungan Bakar Dua Lokasi Sabung Ayam di Mojokerto