Kabar Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Candra Irawan (24), alias Kurong, seorang kuli bangunan asal Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, sesaat setelah Candra melakukan transaksi narkoba.
“Candra diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan menyimpan barang bukti sabu saat diamankan,” ujar Eriek, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Empat paket sabu seberat total 2,4 gram
-
Satu buah korek api warna hijau
-
Satu skrop plastik warna putih
-
Satu unit ponsel merek Realme
-
Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver dengan nomor polisi S 2319 RB
Baca Juga: Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Pelajar SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas
Dalam pemeriksaan, Candra mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, Candra ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Aksi Penimbunan Pertalite dengan Mobil Modifikasi di Mojokerto Terbongkar Polisi
Asmara Berujung Petaka! Duda Mojokerto Peras Suami Selingkuhan Lewat Rekaman Video Asusila
Wanita Open BO Babak Belur Usai Diduga Jadi Korban Perampokan di Mojokerto
Apes Maling di Gudang Pabrik Mojokerto Gagal Gasak Kawat Tembaga gegara Terekam CCTV
Penimbun 14 Ton Pupuk Subsidi di Mojokerto Tak Melawan Divonis 10 Bulan Penjara
Pria di Mojokerto Ini Embat Ponsel Tetangga Saat Sleep Call Pacarnya, Berujung Diringkus Polisi