Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Mojokerto Diciduk Polisi

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 22 Mei 2025 | 17:37 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Candra Irawan (24), alias Kurong, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. (M Lutfi Hermansnyah)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Candra Irawan (24), alias Kurong, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. (M Lutfi Hermansnyah)

Kabar Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap Candra Irawan (24), alias Kurong, seorang kuli bangunan asal Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, sesaat setelah Candra melakukan transaksi narkoba.

“Candra diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan menyimpan barang bukti sabu saat diamankan,” ujar Eriek, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah

Barang bukti yang disita oleh Polisi (M Lutfi Hermansyah)

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Empat paket sabu seberat total 2,4 gram

  • Satu buah korek api warna hijau

  • Satu skrop plastik warna putih

  • Satu unit ponsel merek Realme

  • Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna silver dengan nomor polisi S 2319 RB

Baca Juga: Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Pelajar SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas

Dalam pemeriksaan, Candra mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, Candra ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X