Untuk barang bukti yang disita berupa sarana dan peralatan sabung ayam. Yakni, 4 ekor ayam jago, 2 keber arena judi terbuat dari spon, kleber pembatas, karpet, ponsel Redmi 13C, jam dinding, uang tunai Rp 225 ribu dan Rp 1,7 juta.
Menurut Siko, judi sabung ayam ini berlangsung dengan dua kategori taruhan. Kategori taruhan dalam antarpemilik ayam dilakukan dengan uang taruhan sesuai kesepakatan bersama. Penyelenggara judi akan mendapat bagian 10 persen dari taruhan tersebut.
Sedangkan ketegori taruhan luar dilakukan oleh penonton atau penghobi sabung ayam. Nantinya akan ada pihak penyelenggara yang mencatat siapa saja yang ikut taruhan dengan nilai uangnya. Nilai taruhannya bervariatif dalam sekali mengadu ayam.
“Taruhan variatif sesuai dengan yang disepakati, Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding pada ketegori taruhan dalam. Kalau diluar yang dilakukan oleh penghobi atau penonton bisa lebih besar. Pemilik (arena judi) dapat fee 10 persen dari pemenang,” beber Siko.
Artikel Terkait
Motif Akbar Curi Motor di Mojokerto untuk Judi Slot
Bupati Mojokerto Wanti-wanti Pelajar Tak Terlibat Judi Online Lewat Program Gemoy di Sekolah
Polisi Bakar dan Hancurkan Arena Sabung Ayam Ilegal di Mojokerto, Tanggapi Laporan Warga
Polsek Trowulan Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto, Fasilitas Dibakar
Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung