Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Nihil

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Senin, 30 Juni 2025 | 17:21 WIB
 Kajari Mojokerto Bobby Ruswin beberkan progres penyidikan korupsi proyek kapal Majapahit. Fokus: pulihkan kerugian negara Rp 1,9 M. (M Lutfi Hermansyah)
Kajari Mojokerto Bobby Ruswin beberkan progres penyidikan korupsi proyek kapal Majapahit. Fokus: pulihkan kerugian negara Rp 1,9 M. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto masih terus berlanjut.

Meski telah merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyebut belum ada satupun tersangka yang mengembalikan uang hasil hasil korupsi.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, fokus penyidik tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara.

“Di era sekarang, aparat penegak hukum tidak hanya mengejar aspek pemidanaan. Tugas kami juga memastikan bahwa kerugian negara bisa dikembalikan semaksimal mungkin,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Sekretaris DPUPR Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Rp 2,5 Miliar Proyek Kapal Majapahit

Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana. Menurut Bobby, sekalipun seluruh uang hasil korupsi dikembalikan, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. Hanya saja, langkah tersebut bisa menjadi faktor meringankan dalam proses penuntutan maupun vonis hakim.

“Jika nantinya ada pengembalian, itu bisa dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Tapi bukan berarti para tersangka bisa bebas dari hukuman,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023 itu telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut Bobby, belum ada inisiatif dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara. “Saat ini masih tahap penyidikan. Kita lihat nanti dalam proses penyidikan lanjutan atau saat persidangan, apakah ada itikad baik dari para tersangka,” katanya.

Tak menunggu inisiatif para pelaku, penyidik Kejari juga sedang melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa harta bergerak milik para tersangka telah dipantau untuk selanjutnya didalami terkait asal usul perolehannya sebelum dilakukan penyitaan atau pemblokiran.

“Ada sejumlah aset yang kami curigai berasal dari hasil korupsi. Saat ini masih dalam proses pelacakan dan verifikasi sebelum kami ambil langkah hukum,” imbuh Bobby.

Baca Juga: Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Kapal Majapahit

Ketujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari sejumlah pejabat dan pelaku usaha. Mereka adalah Zantos Sebaya (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim), Yustian Suhandinata (Sekretaris DPUPR Perakim), HAS (pelaksana proyek), MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), serta CI, N, dan MR. Dua di antaranya diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama MR hingga kini belum ditahan. Ia diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas. Kejaksaan telah mengunjungi rumahnya di Jombang, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X