Kabar Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menahan Yustian Suhandinata (YS), Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Penahanan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah sebelumnya Yustian mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Y, yang merupakan pejabat Sekretaris di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, dalam keterangan pers.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Terselubung di Warung Mojokerto Masih Marak
Yustian diduga memiliki peran signifikan dalam proyek tersebut, mengingat posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek dijalankan. “Pada waktu itu, Y bersangkutan menjabat sebagai PPK dalam pelaksanaan pembangunan kapal Majapahit,” terang Bobby.
Kasus ini telah menyeret tujuh orang tersangka, termasuk dua ASN Pemkot Mojokerto. Mereka antara lain Zantos Sebaya (ZS), Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim, serta Yustian Suhandinata. Selain itu, terdapat pelaksana proyek bernama HAS, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi (MK), pelaksana cover pekerjaan CI dan N, serta MR selaku Direktur CV Hasya Putera Mandiri.
Namun, hingga kini MR belum juga memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil dua kali. Tim Kejari bahkan mendatangi kediamannya di Jombang, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila panggilan ketiga masih diabaikan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kami akan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Bobby.
Baca Juga: Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro
Pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit yang menggunakan dana APBD 2023 senilai Rp 2,5 miliar ini ternyata ditemukan mengandung berbagai penyimpangan. Dari hasil pemeriksaan, proyek tersebut tidak memenuhi standar teknis, serta diduga terjadi rekayasa dalam proses e-purchasing guna memenangkan pihak tertentu.
Audit kerugian negara oleh BPKP mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar dalam proyek tersebut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Sudarwo, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Dituntut 15 Tahun Bui
Razia Kos di Mojokerto Ricuh, Penghuni Melawan dan Bentak Wartawan
Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Kapal Majapahit
Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro
Praktik Prostitusi Terselubung di Warung Mojokerto Masih Marak