Kabar Mojokerto- Kakak-adik berinisial NO (29) dan MIPP (19) mengedarkan minuman keras (miras) ilegal di Mojokerto diringkus jajaran Satsamapta Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro. Puluhan botol miras berhasil disita.
Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Slamet Haryono, keduanya merupakan warga Krian, Sidoarjo. Mereka kedapatan petugas menjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Mojokerto pada Rabu (25/6/2025) malam.
Saat diamankan, didapati puluhan botol miras yang dikemas kardus menyerupai paket.
“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sioarjo yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami mengamankan sebanyak 52 botol mitas kemasan 600 mili yang telah dibungkus seperti paket,” kata Slamet, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Pria Mabuk di Mojokerto Bacok Teman Pakai Celurit Usai Pesta Miras
Lantas keduanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Slamet menambahkan, kegiatatan partroli maupun razia menjelang malam suro terus digencarkan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita
Artikel Terkait
Polisi Amankan 5 Remaja Mabuk Usai Tawuran di Alun-Alun Mojokerto
Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali
15 Remaja Terlibat Perang Sarung di Mojokerto Diamankan Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Oplosan dari Bali di Tol Surabaya-Mojokerto