Kabar Mojokerto – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Melansir CNN Indonesia, selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa menyatakan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total dugaan kerugian negara senilai Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula pada 2015–2016.
Jaksa menyebut Tom menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah pihak tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Beberapa perusahaan yang menerima persetujuan tersebut disebut tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena hanya bergerak di bidang gula rafinasi.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Susun Pleidoi Pakai Teknologi AI
Jaksa juga menguraikan bahwa dalam pengelolaan distribusi dan stabilisasi harga gula, Tom dinilai tidak menunjuk BUMN, melainkan memberikan penugasan kepada koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri. Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk untuk pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Tom Lembong Kecewa: Fakta Persidangan Diabaikan
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyampaikan rasa kecewanya. Ia menilai seluruh fakta yang telah disampaikan selama empat bulan persidangan tidak tercermin dalam tuntutan jaksa.
“Saya sangat heran dan kecewa, karena tuntutan ini seolah-olah sepenuhnya mengabaikan apa yang terungkap di persidangan,” kata Tom usai sidang.
Tom menekankan bahwa dirinya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum, bahkan ketika pertama kali dipanggil sebagai saksi. Ia menyebut hadir tanpa didampingi kuasa hukum demi menunjukkan itikad baik.
“Saya datang sendiri sebagai saksi tanpa pengacara. Itu bentuk komitmen saya untuk transparan dan kooperatif,” ujarnya.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Pacet Mojokerto
Sementara itu, JPU tetap meyakini bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, dan menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Kapal Majapahit
Sempat Sakit dan Mangkir, Sekdis PUPR Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Kapal Majapahit
Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Nihil
Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto hingga Permohonan PK Dikabulkan MA
Khofifah Siap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim