Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 16 Juli 2025 | 20:46 WIB
Totok, pria asal Gresik yang didakwa menjual istrinya untuk layanan threesome, digiring petugas Kejari menuju ruang sidang PN Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)
Totok, pria asal Gresik yang didakwa menjual istrinya untuk layanan threesome, digiring petugas Kejari menuju ruang sidang PN Mojokerto. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Totok (32), seorang kuli bangunan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik, dituntut 7 tahun penjara karena menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto dan kota lain.

Dalam aksinya, Totok mempromosikan istrinya lewat akun Facebook kepada pelanggan pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta per malam.

"Totok sudah lima kali menjual istrinya untuk layanan seks threesome sejak tahun 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusak Junarko saat dihubungi kabarmojokerto.id, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Satu Korban Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Sudah Berdamai

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ismiranda Dwi Putri dalam sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Jaksa menyatakan Totok terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Ismiranda dalam sidang.

Kejadian ini bermula dari kondisi ekonomi keluarga Totok yang terpuruk karena ia mengaku tidak sanggup lagi bekerja berat akibat penyakit paru-paru.

"Totok mengaku melakukan itu karena tidak kuat kerja fisik lagi dan tetap ingin menafkahi keluarganya," ujar Yusak Junarko.

Karena alasan ekonomi dan desakan hidup, istrinya yang berinisial IN (29) akhirnya bersedia melayani permintaan pelanggan suaminya.

Selain faktor kebutuhan, Totok juga mengaku bahwa ia merasa terpuaskan secara seksual dari praktik threesome yang ia atur bersama sang istri.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto

Aksi terakhir mereka digagalkan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel pada Senin, 4 November 2024 pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Totok bersama istrinya dan pelanggan berinisial AB saat hendak memulai layanan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X