Ia menegaskan pembelaannya bukan untuk membebaskan pelaku, tetapi demi memperjuangkan keadilan berdasarkan kondisi psikis kliennya.
Kasus ini bermula saat Sudarwo menjemput korban dari rumahnya di Perum Wates, Mojokerto, pada malam 30 Oktober 2024. Keduanya sempat nongkrong di kawasan Benteng Pancasila lalu lanjut pesta miras di warung bersama seorang perempuan bernama Lusiatul Yuliana.
Setelah mabuk, sekitar pukul 04.00 dini hari, mereka berkeliling menggunakan motor hingga tiba di kawasan sepi Jalan Soekarno. Saat itulah, Sudarwo menusuk perut dan dada korban dari belakang menggunakan sangkur, hingga korban terjatuh.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator
Tak berhenti di situ, saat korban terguling ke area Kebun Jeruk, pelaku kembali menghujamkan belasan tusukan hingga Abid tewas di tempat. Usai pembunuhan, Sudarwo kabur ke berbagai kota, mulai dari Surabaya hingga Bandung, dan bertahan hidup dengan berjualan keliling.
Pelariannya berakhir saat tim Satreskrim Polres Mojokerto membekuknya di kawasan Cimenyan, Bandung, saat ia tengah menjajakan cilok pada 18 Desember 2024. Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan dua pasal alternatif, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Artikel Terkait
Cewek Perkosa Janda Mojokerto di Kos Ancam Korban Pakai Cutter
Cinta Sesama Jenis dari Bandar Lampung ke Mojokerto Berakhir di Penjara
Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis