Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 7 April 2026 | 17:52 WIB
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Jika terpidana dalam masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.  dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan dapat diajukan serta mendapatkan putusan Presiden.

"Kenapa tidak hukuman mati? Karena hukuman seumur hidup lebih pas dalam kerangka reintegrasi. Di sisi lain, saat ini memang ada perdebatan agar hukuman mati ditiadakan," jelas Imron.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat juga menyampaikan, keputusan tidak menuntut hukuman mati didasarkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Berdasarkan Pasal 98 dalam regulasi tersebut, pidana mati kini diposisikan sebagai ancaman alternatif atau upaya terakhir (ultimum remedium) dengan tujuan mencegah tindak pidana serta mengayomi masyarakat.

Pidana mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

“Maka dari itu, JPU sangat berhati hari dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa (Alvi),” kata Denanta kepada wartawan.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Jaksa Tuntut Alvi Maulana Pemulitasi Pacar Penjara Seumur Hidup

Dalam persidangan, Alvi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 340 KUHP lama.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa poin krusial yang menjadi landasan putusan penjara seumur hidup bagi Alvi Maulana.

Denanta memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa.

Di antaranya, perbuatan Alvi dilakukan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.

Kemudian, perbuatan Alvi meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, koperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta juga belum pernah dihukum,” beber Denanta.

Kasus yang sempat menggemparkan Jawa Timur ini bermula pada 31 Agustus 2025. Alvi, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online, tega menghabisi nyawa Tiara di rumah kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Motif pembunuhan dipicu masalah sepele. Alvi merasa kesal karena tidak dibukakan pintu kos oleh korban. Ia kemudian menikam gadis asal Lamongan tersebut menggunakan pisau dapur hingga tewas.

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X