Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 7 April 2026 | 17:52 WIB
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Ahli pidana UIN Surabaya Imron Rosyadi menanggapi tuntutan jaksa terkait tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Alvi Maulana. Alvi dituntut seumur hidup karena terbukti memutilasi pacarnya. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Tak berhenti di situ, terdakwa melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian kecil berukuran sekitar 3 cm.

Sebagian potongan tubuh korban dibuang di jalur pendakian Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam lemari pakaian di kamar kos mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Gusta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X