Kabar Mojokerto - Abdul Khamim (29), pria asal Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa harus diadili. Ia terjerat kasus hukum lantaran tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto.
Kasus suami jual istri ini pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak yang berlangsung pada Senin (1/7/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto mendakwa Khamim dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dakwan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.
“Kalau TPPO ancamam hukumannya minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedanngkan pasal 296 KUHP ancamannya sekitar 1 tahun dan 4 bulan penjara,” katany saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7/2024.)
Ia mengungkapkan, kasus ini dibongkar oleh Polda Jatim di hotel Aston Mojokerto pada 20 Maret 2024. Setelah berkas dinyatakan P-21, Khamim dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Ditangani Polda Jatim kemudian dari Kejati Jatim dilimpahkan ke kami karena masuk dalam wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.
Joko menerangkan, kasus bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’.
Baca Juga: Astaga, Perempuan di Mojokerto Digerebek Suaminya Bareng Pria Lain dalam Keadaan Bugil
Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA.