Baca Juga: PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun
Kabar Mojokerto - Seorang PNS Jombang, Edi Erianto (40), diduga menipu pembeli tanah di Mojokerto. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 75 juta.
Dodi kini pun jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Korbannya ialah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Penipuan tersebut bermula pada September 2021 silam. Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi.
Tanah kedua, seluas 1.484 meter perseggi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifkat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.
“Dia (terdakwa) penyambung lidah (makelar) dari si pemilik tanah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Jaksa Tuntut PNS di Mojokerto Dihukum 2,5 Tahun Bui Akibat Tipu Tetangganya Rp 160 Juta
Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi.
“Kesepakatannya Rp 500 juta dan terdakwa minta DP Rp 100 juta,” ujarnya.
Artikel Terkait
Setubuhi Pacar 4 Kali di Villa Pacet Mojokerto, Remaja Asal Jombang Dituntut 2 Tahun Pembinaan
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun
Pria Gasak Motor Cewek Modus Ajak Check-In di Hotel Mojokerto Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut PNS di Mojokerto Dihukum 2,5 Tahun Bui Akibat Tipu Tetangganya Rp 160 Juta