Akal Bulus PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Korban Rugi Rp 75 Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 17 Juli 2024 | 11:51 WIB
Terdakwa Dodi Erianto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. PNS Jombang itu diduga melakukan penipuan jual beli tanah.  (Latif Saipudin )
Terdakwa Dodi Erianto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. PNS Jombang itu diduga melakukan penipuan jual beli tanah. (Latif Saipudin )

Baca Juga: PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun

Kabar Mojokerto - Seorang PNS Jombang, Edi Erianto (40), diduga menipu pembeli tanah di Mojokerto. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 75 juta.

 

Dodi kini pun jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Korbannya ialah Tri Murdi warga Bukit Permata Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

 

Penipuan tersebut bermula pada September 2021 silam. Saat itu, Dodi menawarkan kepada korban dua bidang tanah milik Mayuni Sofyan di Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Bulan September 2021. Pertama, tanah seluas 1.488 meter persegi.

 

Tanah kedua, seluas 1.484 meter perseggi. Kedua bidang tanah tersebut bersertifkat SHGB atas nama PT Citra Royal Sentosa. Menurut Ari, Dodi menawarkan harga Rp 500 juta sebagaimana permintaan pemilik tanah.

 

“Dia (terdakwa) penyambung lidah (makelar)  dari si pemilik tanah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Jaksa Tuntut PNS di Mojokerto Dihukum 2,5 Tahun Bui Akibat Tipu Tetangganya Rp 160 Juta

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Dodi mengajak korban meninjau lokasi dua bidang tanah. Setelah melihat, korban tergiur tawaran Dodi. Bahkan, kata Ari, korban berencana menjadikan tanah untuk kavling. Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan Dodi.

 

“Kesepakatannya Rp 500 juta dan terdakwa minta DP Rp 100 juta,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X