Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:21 WIB
Terdakwa WA (40)  hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Latif Saipudin)
Terdakwa WA (40) hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Latif Saipudin)

 

 

Kabar Mojokerto - Kasus paman perkosa keponakannya di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap WA (40).

 

 

Vonis disampaikan oleh ketua majelis jakim Ivonne Tiurma Rismauli di ruang sidang Cakra pada Kamis (18/7/2024) mulai pukul 15.05 WIB.

 

WA hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan saat hakim membacakan amar putusan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

 

Dalam amar putusannya, Ivonne menyatakan, WA terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) juncto 76D UU  nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yakni berulang kali memerkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun sejak kelas 4 SD.

 

 

“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti  hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Ivonne saat menbacakan amar putusan.

Baca Juga: Truk Terguling di Tol Jombang - Mojokerto Gegara Sopir Diduga Ngantuk, Dua Orang Terluka

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X