Kabar Mojokerto - Polisi membongkar bisnis chip untuk judi online (judol) di Mojokerto. Lima orang pelaku berhasil diringkus
“Kami mengungkap judi online dengan menangkap lima orang tersangka,” Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024).
Kelima tersangka yakni Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis serta Nizarul Adi Sandra (43) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Kemudian Franscis Yonga Bahulukcana (22) dan Mochammad Roufurtokhim (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Rudi menjelaskan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di Jalan Raya Canggu, Jetis, Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Tersangka Nizarul Adi dibekuk petugas di Pasar Lespadangan, Gedeg pada 8 Agustus.
Keesokannya, petugas meringkus Francis dan Rouf diringkus di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
“Para tersangka melakukan permainan judi bermodal chip 1 Billion. Kemudian, jika menang menjadi beberapa chip. Selanjutnya chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook,” ungkap Rudi.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Wanti-wanti Pelajar Tak Terlibat Judi Online Lewat Program Gemoy di Sekolah
Artikel Terkait
Arena Judi di Pungging Mojokerto yang Dibakar Beromzet Puluhan Juta, Disamarkan dengan Kandang Sapi
Miyabi LC Mojokerto yang Ditangkap Polisi saat Kirim Sabu Minta Hukuman 2 Tahun
Kawanan Maling Tiang Fiber Optik di Mojokerto Ditangkap
Tak Kapok ! Residivis Kasus Pencurian di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Maling di Rumah Tetangganya
Mabes Polri Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Mojokerto, Dua Orang Ditangkap