Polisi Bongkar Bisnis Chip Judi Online di Mojokerto, 5 Orang Diringkus

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:21 WIB
Lima tersangka kasus bisnis judi online diperlihatkan saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota.  (Latif Saipudin )
Lima tersangka kasus bisnis judi online diperlihatkan saat konferensi pers di Polres Mojokerto Kota. (Latif Saipudin )

 

 

Kabar Mojokerto - Polisi membongkar bisnis chip untuk judi online (judol) di Mojokerto. Lima orang pelaku berhasil diringkus

 

“Kami mengungkap judi online dengan menangkap lima orang tersangka,” Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024).

 

Kelima tersangka yakni Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis serta Nizarul Adi Sandra (43) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Kemudian Franscis Yonga Bahulukcana (22) dan Mochammad Roufurtokhim (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

 

Rudi menjelaskan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di Jalan Raya Canggu, Jetis, Mojokerto pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Tersangka Nizarul Adi dibekuk petugas di Pasar Lespadangan, Gedeg pada 8 Agustus.

 

Keesokannya, petugas meringkus Francis dan Rouf diringkus di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.

 

“Para tersangka melakukan permainan judi bermodal chip 1 Billion. Kemudian, jika menang menjadi beberapa chip. Selanjutnya chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook,” ungkap Rudi.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Wanti-wanti Pelajar Tak Terlibat Judi Online Lewat Program Gemoy di Sekolah

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X