Kabar Mojokerto - Jajaran Polsek Pungging berhasil meringkus tiga anggota komplotan maling tiang telepon internet di Mojokerto.
Ketiga tersangka ialah Aryan (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari dan Dinya TM (25) warga Dess Tinggar Buntut serta Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Saat mencuri, mereka menyamar layaknya petugas instalasi resmi dengan mengenakan rompi.
Kapolsek Pungging Iptu Selimat mengatakan, tiang fiber optik di sepanjang Jalan DiponegoroDesa Kalipuro, Pungging itu diketahui hilang oleh karyawan PT Indo Pratama, Koiri pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat itu, Koiri bersama dua rekannya sedang melakukan pengecekan tiang FO.
“Ketika di lokasi sepanjang jalan tersebut, mereka mendapati 30 tiang telepon internet sudah hilang,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Artikel Terkait
Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 4 Muridnya Pasrah Dituntut 7 Tahun Penjara
Gerombolan Debt Collector Viral Adang Pemotor di Mojokerto Ditangkap
SMK di Mojokerto Diobok-obok Maling, Duit Operasional Rutasan Juta Dalam Brankas Amblas
Tukang Gendam Pengusaha Katering di Mojokerto Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan
Asidi Diganjar 2 Tahun Bui Akibat Tipu Satu Keluarga di Mojokerto dengan Kerugian Rp 13,9 Juta