Kabar Mojokerto - Terdakwa Asidi diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim meyakini, Asidi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap satu keluarga.
Putusan terhadap Asidi dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (21/8/2024).
Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam amar putasannya, Fransiskus menyatakan, Asidi terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asidi selama 2 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Tambal Ban di Mojokerto Alami Patah Tulang Usai Ban yang Diisi Angin Meledak
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringakan, Asidi sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
“Hal yang memberaktan perbuatannya merugikan orang lain,” ujar Fransiskus.
Artikel Terkait
Bos Rental di Kota Mojokerto Gelapkan 11 Mobil
Tak Kapok ! Residivis Kasus Pencurian di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Maling di Rumah Tetangganya
Ratusan Anak di Mojokerto Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan
Oknum PNS Pemkab Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Dihukum 1 Tahun 8 Bulan
PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto