Asidi Diganjar 2 Tahun Bui Akibat Tipu Satu Keluarga di Mojokerto dengan Kerugian Rp 13,9 Juta

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:56 WIB
Terdakwa Asidi keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto . (Muhammad Siswanto)
Terdakwa Asidi keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto . (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto - Terdakwa Asidi diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.  Hakim meyakini, Asidi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap satu keluarga.

 

Putusan terhadap Asidi dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (21/8/2024).

 

Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio.

 

Dalam amar putasannya, Fransiskus menyatakan, Asidi terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asidi selama 2 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Tambal Ban di Mojokerto Alami Patah Tulang Usai Ban yang Diisi Angin Meledak

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringakan, Asidi sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

 

“Hal yang memberaktan perbuatannya merugikan orang lain,” ujar Fransiskus.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X