Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Sudah Turun

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Kamis, 12 September 2024 | 14:47 WIB
Seorang PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digerebek suaminya bareng pria idaman lain (PIL) dalam keadaan bugil.  (M Lutfi Hermansyah)
Seorang PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digerebek suaminya bareng pria idaman lain (PIL) dalam keadaan bugil. (M Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Pemkab Mojokerto telah menuntaskan sidang disiplin terhadap oknum PNS, RP (34), yang digerebek suami bugil bareng pria idaman lain (PIL). Sanksi disiplin terhadap RP juga sudah turun.

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berkas salinan  putusan sanksi disiplin terhadap RP sudah diterima BKPSDM Kabupaten Mojokerto.

 

Sayangnya, ia tak membeberkan hasil putusan tersebut karena belum melihat berkasnya.

 

“Putusannya belum lama. Putusannya setahu saya sudah diterima BKPSDM, tapi saya belum dilapori dan belum melihat berkasnya. Saya belum membaca ya, nanti kalau sudah saya baca akan disampaikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

 

Perbuatan pegawai analis pembanguan Setda Kabupaten Mojokerto itu tergolong pelanggaran berat. berat. Sebagaimana  pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

 

Antara lain, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome Bertarif Rp 1,5 Juta di Mojokerto Via Facebook

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X