Kabar Mojokerto - Pemkab Mojokerto telah menuntaskan sidang disiplin terhadap oknum PNS, RP (34), yang digerebek suami bugil bareng pria idaman lain (PIL). Sanksi disiplin terhadap RP juga sudah turun.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berkas salinan putusan sanksi disiplin terhadap RP sudah diterima BKPSDM Kabupaten Mojokerto.
Sayangnya, ia tak membeberkan hasil putusan tersebut karena belum melihat berkasnya.
“Putusannya belum lama. Putusannya setahu saya sudah diterima BKPSDM, tapi saya belum dilapori dan belum melihat berkasnya. Saya belum membaca ya, nanti kalau sudah saya baca akan disampaikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Perbuatan pegawai analis pembanguan Setda Kabupaten Mojokerto itu tergolong pelanggaran berat. berat. Sebagaimana pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Antara lain, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome Bertarif Rp 1,5 Juta di Mojokerto Via Facebook
Artikel Terkait
PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin
Oknum PNS Pemkab Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Dihukum 1 Tahun 8 Bulan
PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara gegara Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto
PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Diganjar 1 Tahun 6 Bulan
Oknum PNS di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Pembeli Tanah Kavling