Kabar Mojokerto - Suwari (55), Oknum PNS Pemkab Mojokerto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hakim menilai, ia terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (12/8/2024) sore. Suwari mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian warna putih.
Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Yessi Kurnian.
Dalam amar putusan, Jenny menyatakan Suwari melangggar pasal 378 KHUP tentang penipuan. Yakni menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin (12/8/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa mengingkan Suwari dihukum 2 tanu 6 bulan.
Artikel Terkait
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun
Akal Bulus PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Korban Rugi Rp 75 Juta
Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Diganjar Sanksi Moral