Oknum PNS Pemkab Mojokerto Tipu Tetangga Modus Tes CPNS Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Photo Author
Latif Saipudin, Kabar Mojokerto
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:06 WIB
Terdakwa Suwari digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Latif Saipudin )
Terdakwa Suwari digelandang petugas di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Latif Saipudin )

 

 

Kabar Mojokerto - Suwari (55), Oknum PNS Pemkab Mojokerto divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hakim menilai, ia terbukti melakukan penipuan terhadap tetangganya dengan modus menjanjikan CPNS tanpa tes.

 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin  (12/8/2024) sore. Suwari mengikuti sidang dengan menggunakan pakaian warna putih.

 

Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Yessi Kurnian.

 

Dalam amar putusan, Jenny menyatakan Suwari melangggar pasal 378 KHUP tentang penipuan. Yakni menipu tetangganya sendiri hingga merugi Rp 160 juta.

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Suwari) selama 1 tahun 8 bulan,” kata Jenny saat membacakan amar putusan, Senin (12/8/2024).

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa mengingkan Suwari dihukum 2 tanu 6 bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X