Kabar Mojokerto- Kades Jombang Wawan Sudarmanto (45) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 3 tahun penjara. Hakim meyakini Wawan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada (30/9/2024) mulai pukul 16.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Wawan nampak mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukumnya. Hadir pulan jaksa penuntut umum Erwan Adi Priono.
Hakim menilai Wawan (45) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara," kata Jenny Tulak saat membaca amar putusan.
Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Artikel Terkait
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades Sampangagung Mojokerto Ditangkap
Kades Sampangagung Terjerat Korupsi Rp 360 Juta
Peringatan Keras Kapolres Mojokerto untuk Semua Kades: Jangan Main-main Anggaran Negara
Kades Asal Jombang Ditangkap Polisi Usai Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta
Terkuak, Motif Kades di Jombang Gelapkan Uang Rp 865 Juta Milik Warga Mojokerto untuk Dana Pilkades