Kades Jombang Diganjar 3 Tahun Penjara Akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta.

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 30 September 2024 | 18:36 WIB
Kades Sumberteguh, Jombang, Wawan Sudarmanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto)
Kades Sumberteguh, Jombang, Wawan Sudarmanto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar MojokertoKades Jombang Wawan Sudarmanto (45) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 3 tahun penjara. Hakim meyakini Wawan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

 

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto pada (30/9/2024) mulai pukul 16.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

 

Wawan nampak mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukumnya. Hadir pulan jaksa penuntut umum Erwan Adi Priono.

 

Hakim menilai Wawan (45) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun penjara," kata Jenny Tulak saat membaca amar putusan.

Baca Juga: Tipu Calon Kades Gagal, Dukun Palsu di Mojokerto Ngaku Bisa Datangkan Fulus Hingga Miliaran dari Alam Gaib Ditangkap

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X